Tentang Kami

survei.beltim.go.id merupakan aplikasi berbasis web untuk penyelenggaraan survei secara online di Kabupaten Belitung Timur. Aplikasi ini merupakan jawaban terhadap kebutuhan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang pengumpulan datanya dilakukan dengan cara survei dan melalui adopsi perkembangan teknologi informasi di era industri 4.0 ini.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 1997 tentang Statistik, Pasal 7 "Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara: a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."





Aplikasi ini mengakomodasi penyelenggaraan berbagai kegiatan survei yang dikategorikan ke dalam 2 jenis yaitu survei kepuasan masyarakat (SKM), dan survei non SKM / survei secara umum / survei lainnya selain SKM.





SKM merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pasal 1, ayat (1) "Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.", dan ayat (2) "Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat."

Survei lainnya selain SKM merupakan kegiatan statistik sektoral berupa survei yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah daerah di Kabupaten Belitung Timur selain dari kegiatan survei yang telah diatur melalui Permenpan Nomor 14 Tahun 2017.


Setiap kegiatan statistik sektoral berupa survei yang diautomasi melalui aplikasi ini didahului dengan melakukan pengajuan rancangan/rencana kegiatan survei dengan mengisi formulir FS3 melalui aplikasi romantik BPS guna memperoleh rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Proses pengajuan rancangan/rencana kegiatan survei untuk memperoleh rekomendasi dari BPS dilakukan dalam kerangka kerja Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Bahwa instansi pemerintah daerah selaku produsen data di lingkungan Kabupaten Belitung Timur yang akan mengajukan rancangan/rencana kegiatan survei dengan mengisi dan menyampaikan formulir FS3 ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur selaku walidata.

   

Location
Jl. Raya Manggar – Gantung Dusun Menggarawan Desa Padang Manggar (335511)

Email
diskominfo@belitungtimurkab.go.id / statistik.beltim@gmail.com

Call
(0719) 92200007/92200008

Whatapps
+6287739702422